Beberapa minggu yang lalu, kita sempat tercengang dengan “wacana” kenaikan harga BBM yang dikemukakan oleh Presiden SBY yang kemudian diikuti oleh berbagai kenaikan harga bahan-bahan pokok. Belum sembuh ketercengangan kita, kemudian disusul dengan adanya shock dari Pemerintah yang mengurangi subsidi BBM, sehingga masyarakat harus membayar harga BBM lebih mahal dari harga sebelumnya. Premium yang sebelumnya dilego Rp4.500/liter naik menjadi Rp6.000/liter, sementara Solar yang sebelumnya Rp4.300/liter naik menjadi Rp5.500/liter. Sementara itu, harga minyak hingga saat ini terus merangkak naik hingga hampir menyentuh harga US$140/barel. Namun terlepas dari itu semua, di dalam benak kita semua terbersit satu pertanyaan, apa sih sebenarnya pengaruh harga minyak terhadap APBN, sampai-sampai Pemerintah harus menaikkan harga BBM bersubsidi di dalam negeri?
Sebenarnya sampai saat ini, dampak perubahan harga minyak bumi terhadap APBN masih menjadi perdebatan, apakah netral, positif atau negatif. Perubahan harga minyak bumi akan berdampak, baik pada sisi penerimaan maupun belanja dalam struktur APBN. Pengaruh harga minyak tersebut tergantung pada asumsi dasar yang digunakan dalam proses perhitungan APBN dan model perhitungan dampak kenaikan harga minyak itu sendiri terhadap APBN.
Terdapat dua pendekatan dalam menghitung dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN. Pertama, menghitung sensitivitas minyak bumi secara murni, yaitu menganggap semua parameter penghitungan APBN tetap, kecuali harga minyak. Kedua, menghitung dampak kenaikan harga minyak tersebut dengan mempertimbangkan pergeseran dari parameter-parameter lain diluar harga minyak.
Dalam penyusunan APBN, yang digunakan sebagai dasar penentuan harga minyak bumi adalah Indonesia Crude Oil Price (ICP) yang besarnya adalah 50% RIM + 50% PLATTS’S. Dalam APBN-Perubahan 2008, asumsi ICP rata-rata US$95/barel. Namun demikian realisasinya hingga saat ini sudah diatas asumsi tersebut. Kenaikan ICP tersebut pada satu sisi akan berdampak positif yaitu meningkatnya PPh migas, PNBP SDA migas, dan PNBP lainnya yang berasal dari pendapatan minyak mentah Domestic Market Obligation (DMO). Untuk menghitung pengaruh kenaikan ICP terhadap penerimaan negara, beberapa faktor berikut harus diperhatikan, diantaranya:
- Penerimaan PPh migas sesuai tarif berlaku 48%;
- PNBP SDA migas (Pemerintah Pusat dan Daerah) production sharing 85% Pemerintah dan 15% Kontraktor serta pola bagi hasil 70% Pemerintah dan 30% kontraktor
- DMO merupakan selisih antara harga jual minyak mentah dengan harga beli minyak mentah dari KPS berkenaan dengan Domestic Market Obligation.
Sedangkan terhadap belanja negara, faktor yang sangat erat dalam perhitungan dampak kenaikan minyak bumi adalah:
- Persentase DBH migas sesuai peraturan yang berlaku
- Parameter perhitungan subsidi BBM seperti volume BBM bersubsidi, MOPs, alpha, dan keberhasilan konversi minyak ke LPG
- Parameter perhitungan subsidi listrik yaitu penggunaan bahan baku, susut jaringan dan tingkat pertumbuhan.
Sebagai gambaran dapat disampaikan, menurut perhitungan departemen keuangan, sesuai excercise 6 Oktober 2007 untuk APBN-P 2007, peningkatan ICP sebesar US$1/barel akan meningkatkan penerimaan negara Rp3.343 miliardan pada saat yang sama mengakibatkan kenaikan belanja negara (termasuk subsidi listrik) sebesar Rp3.921 miliar, sehingga defisit akan meningkat Rp578 miliar. Negatifnya dampak perubahan harga minyak bumi terhadap APBN tersebut karena tidak liniernya hubungan antara perubahan penerimaan dengan perubahan belanja akibat perubahanharga minyak. Pada kenyataannya perubahan harga minyak juga diikuti oleh perubahan parameter-parameter lain. Apabila ceteris paribus maka sensitifitas harga minyak akan menghasilkan angka positif.
Negatifnya dampak kenaikan harga minyak tersebut akan memberatkan perekonomian, oleh karena itu apabila kita ingin membalik dampak tersebut menjadi positif yang harus dilakukan Pemerintah adalah mengurangi besarnya subsidi tersebut. Langkah ini akan menghasilkan dampak yang optimal apabila pemerintah dapat juga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor migas.
No comments:
Post a Comment